Sukses

MAKI Ajak Masyarakat Gugat UU PPSK ke Mahkamah Konstitusi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengajak masyarakat menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengajak masyarakat menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons ketentuan dalam UU PPSK yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Kalau ada yang tidak puas bisa mengajukan review baik ke DPR untuk diubah atau ke MK untuk uji materi, yang paling gampang kalau masyarakat tidak puas dan sebagainya didorong ke MK untuk membatalkan pasal itu," kata Boyamin dikutip dari siaran persnya, Kamis (12/1/2023).

Menurut dia, Polri harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sebab, kata Boyamin, Polri adalah penyidik utama apabila merujuk ke KUHAP.

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," jelasnya.

"Kenapa? Justru kalau bicara KUHAP itu, penyidik utama itu Polri. Maka Polri tetap harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana jasa keuangan, tidak hanya monopoli dari OJK," sambung Boyamin.

Dia menilai pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK sendiri. Boyamin menuturkan OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biarlah ngurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani. Jadi OJK bisa fokus untuk mengawasi, kalau ada yang melanggar bisa diserahkan ke polri, jadi itu lebih efisien dari sisi tata kelola kerja," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Kewenangan Tunggal

Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).